PMI BOJONEGORO

Jumat, 15 Maret 2024

PROFIL PMI KABUPATEN BOJONEGORO

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Profil Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro. Adapun Profil ini dibuat selain sebagai program atau kegiatan yang akan dibahas dalam program selanjutnya juga untuk memenuhi tercapainya program dan kegiatan-kegiatan PMI.

PMI adalah satu-satunya Organisasi Kepalangmerahan di Indonesia yang didirikan dengan tujuan meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin dan bahasa.

Agar kegiatan pelayanan PMI dapat dilaksanakan secara efektif, PMI perlu menempatkan diri semakin dekat/ berada di tengah-tengah masyarakat. sehingga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, PMI membentuk Struktur Organisasi yang berjenjang dari Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.


Kami menyadari dalam penyusunan ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan hasil kerja kami dalam penyusunan Profil ini yang dapat berguna bagi kepentingan dimasa depan. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua.



PROFIL

PMI KABUPATEN BOJONEGORO


A. Sejarah Organisasi



PALANG MERAH INDONESIA


Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia.



Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.


Sejarah Berdirinya Palang Merah Indonesia


Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.


Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R.C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan


pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.


Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.


Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.


Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.


Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.


Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.


Berikut adalah Foto Ketua PMI Kabupaten Bojonegoro dari Masa Ke masa :


1. SOEJITNO Periode: 1957-1959



2. TAMSI Periode: 1959-1975


3. ALIM SOEDARSOONO Periode: 1975-1980


4. HARTODIJAT Periode: 1980-1987


5. DRS. AHMAD BOEDI S. Periode: 1987-1989


6. HARJONO Periode: 1989-1991


7. M. CH SOEBIJAKTO Periode: 1991-


8. DRS. BAMBANG SANTOSO, MM, MSi Periode: 2000- 2005


9. H.HERRY SUDJARWO, SH, MM Periode: 2005- 2015 Periode: 2015- 2020


10. dr.H. AHMAD HERNOWO WAHYUTOMO, M.Kes., MH. Periode 2021-2026





B. Visi dan Misi
- VISI


Terwujudnya PMI yang profesional dan berintegritas serta bergerak bersama masyarakat

- MISI


MEMELIHARA reputasi organisasi PMI di tingkat Nasional dan Internasional

MENJADI organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah


MENINGKATKAN integritas dan kemandirian organisasi melalui kerjasama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua 

C. Asas, Tujuan dan Tugas


1. PMI berasaskan Pancasila.


2. PMI bertujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.


3. PMI bertugas :

(Bab V Bagian Kesatu Pasal 22 Undang-undang kepalangmerahan No.01 Tahun 2018)

a. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, gangguan keamanan lainnya;
b. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. Melakukan pembinaan relawan; 
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; 
e. Menyebarluaskan informasi berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; 
f. Membantu dalam penanganan musibah dan/ atau bencana didalam dan diluar negeri; 
g. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan h. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.



D. Undang-Undang Kepalangmerahan No.01 Tahun 2018


E. Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional


1. KEMANUSIAAN (Humanity)

Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka  didalam pertempuran, mencegah, dan mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi di mana pun. Tujuan gerakan adalah melindungi hidup dan kesehatanserta menjamin penghargaan kepada umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.


2. KESAMAAN (Impartiality)

Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, ras, agama, atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaanmanusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.


3. KENETRALAN (Neutrality)

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.


4. KEMANDIRIAN (Independence)

Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus menaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.


5. KESUKARELAAN (Voluntary Service)

Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.


6. KESATUAN (Unity)

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

7. KESEMESTAAN (Universality)

Gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah bersifat semesta. Setiap perhimpunan nasional mempunyai status yang sederajat serta berbagi hak dan tanggung jawab dalam menolong sesama manusia.


F. SDM PMI (TIGA PILAR PALANG MERAH INDONESIA)
  1. Pengurus adalah orang perseorangan yang dipilih dan ditetapkan untuk mengelola organisasi PMI yang selanjutnya disebut pengurus
  2. Pegawai adalah individu yang bekerja dilingkungan PMI dan memperoleh remunarasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMI yang selanjutnya disebut pegawai.
  3. Relawan adalah orang perseorangan yang mendaftarkan diri secara sukarela dan bersedia dimobilisasi sesuai dengan kebutuhan PMI, Relawan diwadahi dalam ;
  • Tenaga Suka Rela (TSR) adalah individu yang secara sukarela menyumbangkan pikiran & keterampilannya/ komponen yang memiliki keahlian tertentu (profesi) umur 18 tahun keatas 
  • Korps Suka Rela (KSR) adalah Kesatuan didalam PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa yang menyatakan dirinya dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR. Umur 18-35 tahun 
  • Palang Merah Remaja (PMR) adalah Kader Muda PMI. Umur 10 – 17 tahun (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA)
  • Donor Darah Sukarela (DDS) adalah kelompok masyarakat/ perorangan yang melakukan donor darah secara sukarela


G. Struktur Organisasi





H. Program Kerja PMI Merupakan ;

1. Penjabaran Tugas Pokok PMI

2. Berpedoman Pada Hasil Munas PMI Pusat, Musda PMI

Propinsi dan Muker PMI Kabupaten


Meliputi :

* Tugas Bantuan Penanggulangan Bencana

* Pelatihan dan Pembinaan Relawan PMI

* Donor Darah Sukarela dll.

I. Bentuk Layanan Kegiatan PMI
Layanan Pengembangan Organisasi
Layanan Penanggulangan Bencana
Layanan Kesos (Donor Darah)
Layanan PSD, Citra & Kerjasama Kelembagaan
Layanan Penggalangan Dana, Sarana & Prasarana dll.


J. FASILITAS


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, PMI Kabupaten Bojonegoro memiliki sarana dan prasarana, di antaranya :

A. Gedung Kantor/ Markas


Markas terletak di Jl.Trunojoyo No.05 Bojonegoro terdiri dari :
1. Lantai dasar : ruang Pengurus harian, Kepala Markas, Seksi Administrasi, Seksi SDM, Seksi Bantuan/ PB, Gudang Logistik, Ruang Pertemuan, Ruang tamu, dan Mushola dll.
2. Lantai 1 : Aula pertemuan rapat, Ruang KSR/ Forel, Forpis, Posko dan Arsip dll.

B. Kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI



Kantor terletak di Jl.Sawunggaling No.07 Bojonegoro terdiri dari :


1. Lantai dasar : Ruang Administrasi Pelayanan, Laboratorium, Ruang Aftap/ Donor darah, Logistik, Ruang tunggu Pendonor, Mushola, Ruang Relaksasi, Koperasi, Kantin dll.




2. Lantai 1 : Ruang Kepala UDD PMI, Administrasi Umum, Keuangan, Humas, Arsip, Kepegawaian dll.



3.Jumlah Personel UDD 29 Orang (Laki-laki :16 Orang,Perempuan:13 Orang)


a. Tenaga Teknis
1. Dokter : 1 Orang
2. Teknisi Transfusi darah : 9 Orang
3. Analisis : 2 Orang
4. Perawat : 5 Orang
b. Tenaga Administrasi
1. Staf Administrasi Umum : 2 Orang
2. Staf Admin Donor : 2 Orang
3. Staf Logistik Staf Administrasi Keuangan : 3 Orang
4. Staf Logistik : 1 Orang
5. Driver/ Pengemudi : 1 Orang
6. Cleaning Service : 3 Orang








Share:

0 comments:

Posting Komentar

HISTORY